SATU TAHUN EMPAT BULAN PENGAJUAN SK PENSIUNAN PNS Drs SYAEFUL ANWAR TIDAK KUNJUNG SELESAI

 

Kepala bidang pensiun BKPSDM Indramayu,  Sulaiman Jajuli

INDRAMAYU - Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina Da'i Bachtiar, belum lama ini bekerjasama dengan Kepala perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa barat menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) tentang penilaian SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) terintegrasi dalam rangka Good Governance yang solid dan bertanggung jawab. Bupati Nina Agustina meminta kepada seluruh pimpinan SKPD dan pejabat pengelola dapat membantu pelayanan terhadap masyarakat yang prima, artinya mempercepat proses usulan/ permintaan masyarakat Indramayu.


Namun demikian fakta dan data di lapangan menunjukkan ada beberapa oknum pejabat yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas sebagai pelayan terhadap kebutuhan masyarakat Indramayu.


Seperti halnya yang dialami oleh Yayah Fariyatul Jannah warga desa Tegalurung Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, merupakan Istri (ahli waris) dari almarhum Drs. Syaeful Anwar meninggal dunia pada hari Minggu (29/11/2020). Sampai saat ini SK pensiunnya masih belum keluar dari Pemkab Indramayu, tutur Yayah pada awak media "Kreator Jabar", Selasa (22/3/2022) di Kantor Pemdes Tegalurung Kecamatan Balongan.


Yayah menjelaskan,  identitas suami almarhum Drs. Syeaful Anwar, NIP 19690107200003 1 002, pangkat golongan ruang gaji pembina IV/A, Jabatan Guru Madya dan Unit kerja UPTD SMP Negeri I Balongan - Indramayu, meninggalkan 4 orang anak dan seorang Istri. Saya masyarakat petani tidak mengerti untuk pengurusan pengajuan usulan SK pensiun, maka dipercayakan kepada UPTD SMP Negeri 1 Balongan. Ia berharap kepada Bupati Indramayu Ibu Hj. Nina Agustina selaku pengambil kebijakan segera mengeluarkan SK pensiunnya.


"Sejak meninggal almarhum Drs. Syaeful Anwar, selama Satu Tahun Empat Bulan pengajuan berkas usulan SK pensiun masih belum turun dari Pemkab Indramayu," keluhnya.


Hasil penyelusuran/investigasi awak media "Kreator Jabar" di lapangan, dimana mengendapnya berkas pengajuan SK pensiun PNS tersebut biar dapat diketahui oleh publik.

Rasanya kontradiktif dengan era digitalisasi yg sudah serba IT, hanya untuk membuat sebuah SK Pensiun tidak selesai dalam waktu Satu Tahun Empat Bulan yang begitu lama, (13 bulan berkas mengendap di BKPSDM-red) Sungguh tidak profesional dan merugikan masyarakat.


Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu melalui Kepala bidang ketenagaan Sukanto didampingi stafnya Mukti menjelaskan, menerima berkas syarat pengajuan SK pensiun atas nama almarhum Drs. Syaeful Anwar dari TU SMP Negeri 1 Balongan. 


Kelengkapan berkas tersebut dinilai sudah lengkap, langsung diserahkan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Indramayu di bagian pensiunan pada tanggal 22 Februari tahun 2021. 


"Adapun tugas selanjutnya berada di pihak BKPSDM untuk dilakukan croscek ulang berkas tersebut. Jika dinilai masih ada kekurangan berkas yang dimaksud, kami siap melengkapinya," ujar Mukti saat ditemui awak media, Rabu (23/3/2022). 


Namun demikian kata Mukti, di bulan November tahun 2021 pihak keluarga almarhum datang ke kantor Disdik untuk mengkonfirmasi hal SK pensiun PNS     atas nama almarhum Drs. Syaeful Anwar, saat itu juga langsung di ajak ke kantor BKPSDM mempertanyakan sudah sampai mana berkas pengajuan SK pensiunnya. 


Lanjut Mukti, hasil konfirmasi dari BKPSDM bahwa persyaratan pengajuan SK pensiun masih ada kekurangan yaitu Hukdis (Hukum disiplin) dan surat keterangan tidak tersangkut pidana. Atas dasar itu pihaknya melengkapi kekurangan persyaratan dan diserahkan lagi ke BKPSDM pada tanggal 3 bulan November tahun 2021.


Sementara, pihak BKPSDM melalui Kepala bidang pensiun Sulaiman Jajuli saat di konfirmasi terkait berkas pengajuan SK pensiun atas nama almarhum Drs. Syaeful Anwar. Jajuli menjelaskan, pihaknya telah menerima berkas pengajuan SK pensiun nama yang dimaksud  dari Disdik Kabupaten Indramayu tanggal 22 Februari 2021.  "Namun persyaratan tersebut masih ada kekurangan, yaitu Hukdis dan surat keterangan yang bersangkutan tidak tersangkut kasus pidana. Nah surat keterangan tersebut kewenangannya berada di bagian PKP (Pengembangan Kompetensi Pemerintah),"

tuturnya Rabu (23/3/2022) di ruang kerjanya.


Sulaiman Jajuli menjelaskan secara rinci, setelah lengkap persyaratan diusulkan ke BKPSDM Provinsi Jawa Barat pada tanggal 17 Desember tahun 2021. "Atas dasar persetujuan dari BKPSDM Provinsi, SK pensiun PNS atas nama Drs. Syaeful Anwar sudah di CETAK pada tanggal 15 Maret tahun 2022. SK tersebut sudah di meja Sekda pada  tanggal 21 Maret 2022 dan disore harinya sudah berada di meja sekpri Bupati Indramayu Nina Agustina, " tutupnya. (prokompim.com)

Next Post Previous Post